SIMPATDA - Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah

SIMPATDA adalah Software yang diperuntukan bagi Pemerintah Daerah, guna menunjang kinerja yang berhubungan dengan pendapatan & retribusi daerah sehingga dapat tertata dengan rapih sampai sejauh mana PAD dapat dicapai.

Sistem dan prosedur administrasi pendapatan daerah yang terdiri dari Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintaah Kabupaten/ Pemerintah Kota yang menjadi tugas dari Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.

Software ini melingkupi pekerjaan yang terdiri dari :
- Pendaftar Identitas Wajib Pajak/ Wajib Retribusi,
- Mendata objek pajak/ retribusi,
- Memproses penghitungan pajak yang harus dibayar ,
- Penerimaan pembayaran oleh Bendahara,
- Menu pelaporan.
- Administrasi penagihan terhadap wajib pajak/retirbusi yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran

Modul-Modul Aplikasi SIMPATDA :
- Informasi dan Keberatan
- Penetapan dan Benda Berharga
- Pembayaran dan Penyetoran PAJAK KABUPATEN
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir PAJAK PROPINSI
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan PAJAK PUSAT
- Pajak Bumi dan Bangunan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai Barang
- Tata Cara Pajak RETRIBUSI KABUPATEN
- Retribusi Ijin Gangguan
- Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Layanan Kesehatan
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah - Retribusi Pelayanan Persampahan
- Retribusi Pemeriksaan Alat PMK
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Ijin Usaha
- Retribusi Pengujian Mutu Hasil
- Retribusi Pelayanan Ketenaga Kerjaan - Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil
- Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
- Retribusi Ijin Trayek
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air